TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

1 Hari Diberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kenderaan, Sudah 10 Berkas yang Masuk

Kepala UPTD Kantor Pelayanan Pendapatan Provinsi di Bukittinggi Zulfahmi S.Sos 

Baritonagarinews(BNN).Com Bukittinggi_Hari pertama (15/10) di berlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) kantor pelayanan pendapatan Provinsi di Bukittinggi sudah menerima 10 berkas yang di ajukan masyarakat, hal ini diketahui ketika dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Zulfahmi di ruang kerjanya di Jalan Bukittinggi -Medan Km6 Baringin Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada hari Jumat(15/10) sore 

Pada kesempatan itu Zulfahmi yang di dampingi Defrizal kasubag tata usaha menerangkan bahwa penghapusan denda tersebut berlaku selama dua bulan kedepan mulai hari ini 15 Oktober hingga 15 Desember  2021 mendatang terangnya.

Dengan penghapusan denda pajak kenderaan bermotor  bagi masyarakat yang saat ini tidak hidup dipersilahkan datang ke kantor Samsat untuk mengurusnya mumpung waktunya masih panjang.

Bagi pajak kenderaannya tidak hidup sudah melebihi diatas 5 tahun bisa langsung ke kantor samsat, namun jika pajaknya tidak hidup di bawah lima tahun bisa lansung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) Pelayanan Satu Pintu di belakang balok atau Samsat Drive thru samping RS Achmat Mokhtar Bukittinggi pungkasnya.

“pemutihan denda pajak dilakukan dalam rangka relaksasi bagi masyarakat yang baru saja dilanda pandemi covid-19 karena perekonomian saat ini melemah" pungkasnya

“Kita memahami dengan minimnya daya beli masyarakat membuat perekonomian menjadi lesu. Jelas ini juga berpengaruh pada ketaatan masyarakat membayar pajak. Untuk itu kita berikan keringanan dalam membayar pajak,” sambungnya lagi.

Namun  bukan saja pemutihan denda pajak  akan tetapi untuk bea balik nama dendanya juga saat ini  dibebaskan, baik untuk plat nomor Bukittinggi /Agam maupun dari luar wilayah tersebut pungkasnya.

Dengan demikian di harapkan kepada masyarakat, untuk memanfaatkan waktu yang hanya dua bulan ini sebaik baik mungkin dalam mengurus pajak kenderaan bermotornya, karena nanti jika waktu hampir habis nanti akan terjadi pendesakan masyarakat dalam pengurusan, pada hal dalam pengurusan tersebut nanti akan mamakan waktu 14 hari kerja pungkas Zulfahmi 

Terakhir perbincangan dengan Zulfahmi, mengatakan nanti kedepannya Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) kantor pelayanan pendapatan Provinsi di Bukittinggi akan membuka layanan "Samsat Holiday " di putaran jam gadang atau di beberapa objek wisata demi memanjakan pelayanan untuk masyarakat terangnya ***

Pewarta :BN2

Komentar0

Type above and press Enter to search.