Recent Post



Kasus Perkawinan campur WNI Dengan WNA Terus Meningkat


BaritonagariNews(BNN) Com Bukittinggi_ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam adakan sosialisasi di salah satu hotel berbintang di kota Bukittinggi, sosialisasi dengan tema  "Kepastian Hukum Bagi Anak Kawin Campur"  

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanwil Kemenkum-Ham Sumbar  R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama, narasumber dalam sosialsisa pada saat itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Amru Walid Batubara.
Sosialisasi kewarganegaraan dibuka Kakanwil Kemenkum-HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya diikuti 40 orang peserta termasuk WNA, Kemenag Bukittinggi, Kesbangpol, Camat serta masyarakat.

Kegiatan ini dalam upaya kepastian hukum bagi anak kawin campur serta mengetahui ketentuan memilih warga negara khusus bagi anak memiliki hak apa saja nantinya baru dipenuhi.

Tujuan kegiatan ini kata R. Andika "Agar masyarakat menjadi lebih paham tentang substansi tentang tidak timbul permasalahan dalam berjodoh kawin campur atas status kewarganegaraannya nanti jika mereka memiliki anak jika mereka tidak telat meberikan atau melaporkan kelahiran anaknya, supaya anaknya mendapatkan Hak kewarganegaraan terbatas "jelasnya.

Pemerintah memberikan kelonggaran jika telah umur 18 tahun tahun diberikan tenggang waktu 3 tahun hingga 21 untuk memilih,  jika setelah itu jika harus  bisa memiliki dan konsekwensi memilih menjadi WNA atau WNI, sementara jika tidak memilih salah satu  hak nya sebagai WNI gugur atau sebaliknya.

Saat ini, setiap tahun terus meningkat terjadi atas perkawinan campur seperti kasus WNI kawin dengan WNA berkewarganegaraan malaysia dan jika tidak diurus akan menemui masalah dikemudian hari.

Senada juga disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama bahwasanya Inti kami memberikan seluas luasnya informasi kepada masyarakat khususnya wilayah Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang membawahi 3 kota 5 kabupaten supaya tidak terjadi pelanggaran - pelangaran ataupun ketidak tauan masyarakat mengenai perkawinan campur ini, khususnya bagi kawin campur yang telah memiliki anak.

Pemahaman terhadap status dan peraturan terkait kewarganegaraaan sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat khususnya orang tua yanh  menikah berbeda kewarganegaraan (perkawinan campur) dan juga unsur pemerintahan bahwa terdapat hak dan kewajiban terhadap anak yang merupakan subjek dwi kewarganegaraan ganda terbatas ***

Pewarta : BN2

Posting Komentar

0 Komentar