Recent Post



Dua Personil Polres Solok Kota Dihukum PTDH

BARITONAGARINEWS.COM (BNN),  SOLOK - Dua personil Polres Solok Kota diberhentikan secara tidak hormat. Kendati tidak hadir, upacara pemberhentian keduanya tetap dilangsungkan di Mapolres Solok, Senin (13/9/2021).

Kedua personil diketahui merupakan Briptu Geno Adha dan Briptu Robi. Pemberhentian ditandai dengan pengulangan foto kedua personil yang dilakukan langsung Kapolres AKBP Ferry Suwandi.

Menurut Kapolres, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan berdasarkan petikan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor KEP/393/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Briptu Geno Adha dan Briptu Robi jabatan Satuan Sabhara Polres Solok Kota.

“Upacara ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” tegasnya 

Sementara itu, Ujarnya Kapolres, pemberhentian tidak dengan hormat kedua personil tersebut telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini, dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri.

Kapolres menegaskan  kedua personil dapat menerima keputusan tersebut dengan baik, walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri tetapi pernah dididik dan dilatih mengabdi sebagai anggota Polri.

Selanjut diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri sehingga bisa menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” 

Septinya  juga mengingatkan seluruh personil Polres Solok Kota untuk mengambil pelajaran dari pemberhentian(pemecatan) kedua personil.

“Jadikan introspeksi diri untuk mengoreksi perilaku agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,”tutupnya Ferry Suwandi.***

Pewarta : Bayu 007/jon 008



Posting Komentar

0 Komentar