Recent Post



Kelonggaran Tetap diberikan kepada Masyarakat di Masa PPKM


Petugas Posko Aur Atas ketika meminta KTP masyarakat masuk ke dalam Kota Bukittinggi (9/7) Sore 


BARITONAGARI.COM(BNC) BUKITTINGGI_
Dalam rangka  Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota  Bukittinggi terhitung sejak 06 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Pernyataan yang di himpun di lapangan dari Kapolsek IV Koto IPTU Dedi Kurnia saat  berada posko penjagaan penyekatan di jalan jalan by pass Aur Atas Bukittinggi (9/7) sore mengatakan bahwa kendaraan yang akan masuk ke Kota Bukittinggi dari luar daerah, termasuk Ekspedisi, Ojol, membawa makanan, dan keperluan mendesak walaupun bukan KTP Bukittinggi dipersilahkan masuk.

Sebelumnya tentu  petugas yang menjaga di posko ini tentu selalu berkoordinasi dan menanyakan kepada masyarakat yang akan melewati penyekatan di lakukan di lokasi  jika itu benar mendesak petugas akan mengizinkan, terang Dedi.

Sedangkan bagi tamu hotel yang mana jika sudah booking terhadap hotel tempat mereka menginap, para tamu tersebut harus menunjukkan bukti vaksin, dan hasil Swab, jadi betul betul steril pungkas Dedi. 

Dengan adanya sebanyak 4 daerah di Sumbar yang melakukan pembatasan kegiatan PPKM  
Harapan semoga  penyebaran virus Covid-19 bisa di atasi, namun kami menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas diluar, jika tidak mendesak lebih baik di rumah saja, jika keluar untuk selalu patuhi Prokes dengan selalu menerapkan 5M pungkas Dedi 

Lanjut Dedi " nampaknya untuk kota Bukittinggi sudah mulai menurun cuma yang meningkat Agam timur sudah agak meledak" terang Dedi Kurnia 

Kedepannya berkemungkinan pada hari Senin (12/07/2021) mendatang semua akses masuk ke dalam kota akan  ditutup total, kemudian dari hasil yang dilakukan ini nanti akan di evaluasi bagaimana perkembangan covid-19 di kota Bukittinggi, pungkas IPTU Dedi Kurnia Kapolsek IV Koto yang di tugaskan di posko Aur kuning Atas pada sore itu (BN2)

Posting Komentar

0 Komentar