BUKITTINGGI, BARITONAGARI.COM - Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menyerahkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada hari Jum’at, (30/10) yang lalu sekira pukul 16.40 Wib dipinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi, penyerahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada hari Kamis (26/11)
Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).
Sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, bersama dengan barang bukti yang berhubungan dengan perkara dimaksud, masing-masing barang bukti yang diserahkan tersebut diantaranya yang bersangkutan dengan inisial MS barang bukti tersebut berupa 1 (satu) pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam.
Kemudian 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS dan 1 (satu) buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hiyam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson.
Selanjutnya 1 (satu) unit helm face full warna hitam dov dengN kaca helm bening.
Sedangkan dari RHS barang yang diserahkan 1 (satu) pasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda, dan 1 (satu) buah celana panjanh merk L.O.G.G warna cream milik RHS.
Sedangkan dari JA barang yang diserahkan diantaranya 1 (satu) pasang sepatu jenis kets merek reebok warna hitam kombinasi putih - orange, 1 (satu) buah celana panjang merek levis warna hitam.
Kemudian 1 (satu) buah jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam, 1 (satu) buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G Harley Owners (group).
Dan juga 1 (satu) pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam, dan 1 (satu) unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro.
Kemudian dari inisial TR barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) pasang sepatu jenis boots warna coklat muda, 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam dan 1 (satu) buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menyaksikan tahap 2 ini bersama-sama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.
Kapolres AKBP Dody menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.
Dalam perkara ini Penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHP Pidana, jelas AKBP Dody Kapolres Bukittinggi (BN2)
0 Komentar