TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Personil Koramil 06/Singkarak Adakan Operasi Yustisi Bersama Pemkab Solok di Pasar Paninggahan

PANINGGAHAN, BARITONAGARI.COM - 
Danramil 06/Singkarak, Kapten Chb Endri Budiman Syaputra bersama Babinsa Singkarak melaksanakan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang mengacu pada Peraturan Daerah No. 6 tahun 2020 dan Perbup Solok Nomor 44 tahun 2020 tgl 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Kamis, 05/11/2020).

Kegiatan ini, dilaksanakan di pasar tradisional Nagari Paninggahan, Kec. Junjung Sirih, Kab. Solok untuk mengingatkan kepada pelaku usaha dan pengunjung pasar akan pentingnya protokol kesehatan dengan mensosialisasikan dan mengingatkan pengetahuan masyarakat akan penting protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dalam memutus mata rantai Covid-19.

Kapten Chb Endri Budiman Syaputra, pimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, hal ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Perda No. 6 tahun 2020 dan Perbup Solok Nomor 44 tahun 2020 tgl 24 Agustus 2020 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Penggunaan masker ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat setiap orang tidak pernah tahu adanya gejala atau pun sumber penyebaran virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas diluar rumah," tegas Danramil.

Kita tidak tahu kapan berakhir Pandemi Covid-19 ini, untuk itu mari kita bersama-sama berupaya untuk pencegahan virus ini sehingga tidak menyebar luas, namun ada peran dari seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengikuti anjuran Pemerintah patuhi 3M, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona," pesan Kapten Chb Endri Budiman.

Danramil 06/Singkarak menerangkan bahwa di dalam Perbup No. 44 tahun 2020 ada sejumlah sanksi siap menanti bagi siapa saja yang membandel pada masa penerapan nantinya. Sanksi beragam, mulai dari terguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif. 

"Sejatinya, penerapan Perbup 44 tahun 2020 bukanlah untuk memaksa masyarakat, namun memancing kepedulian agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran Corona," terangnya.

"Perbup No. 44 tahun 2020 tersebut berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok," pungkas Kapten Chb Endri Budiman Syaputra.***

(Pewarta : Jon Indra)

Komentar0

Type above and press Enter to search.