KUBUNG, BARITONAGARI.COM-Koramil 01/Kubung, Kodim 0309/Solok bersama Polres Solok Kota dan Bawaslu serta KPU Kota Solok melaksanakan monitoring kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog oleh Pasangan Calon, menyampaikan visi dan misinya dalam mencalonkan diri untuk maju sebagai Walikota dan wakil Walikota. (Rabu, 11/11/2020)
Pada Selasa malam (10/11), ada 2 (dua) Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok melaksanakan kampanye terbatas yakni, Paslon no urut 1, Rainier, ST., MM., dan Andri Marant, bertatap muka dan dialog di jln. Pulai, Kel. Simpang Rumbio, Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, selanjutnya Paslon no urut 2, H. Zul Elfian, SH., M.Si., dan Dr. Ramadhani Kirana, SH., MM., bertatap muka dan dialog di jln. Adinegoro, Kel. KTK, Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Karena masih dalam Pandemi Covid-19, kampanye banyak dilaksanakan di dalam ruangan yang bersifat terbatas, dengan demikian tugas Babinsa sifatnya memonitor kegiatan tersebut, namun tetap memperhatikan jarak pantau sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Babinsa Koramil 01/Kubung, Serda Julis, mengatakan pada saat melaksanakan monitoring, agar masyarakat yang mengikuti pertemuan kampanye terbatas ini untuk tetap mematuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19, "Bukan saja pendukung maupun simpatisannya saja, pasangan calon walikota dan Wakil Walikota pun wajib juga menjalankan protokol kesehatan, ini bertujuan agar tidak ada lagi penambahan klaster baru penyebaran Virus Covid-19 dalam kampanye terbatas ini," ucapnya.
Selanjutnya, dari tempat terpisah Danramil 01/Kubung, Kapten Arm Saparuddin memberi penekanan kepada Babinsa jajaran Koramil 01/Kubung yang bertugas di lapangan agar menjunjung tinggi dan bersikap Netralitas TNI dalam pemantauan kampanye terbatas.
Diharapkan, sesuai prosedur jarak 50 meter, tidak boleh mendekati di bawah jarak 50 meter, "Ingat, Netralitas sudah mendarah daging di dalam tubuh TNI, junjung tinggi Netralitas TNI," tegas Kapten Arm Saparuddin.
Danramil menerangkan, Berdasarkan ST Panglima TNI No STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada dan mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri serta Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada," terangnya.
"Sesuai Perintah Panglima TNI agar jajaran TNI membantu, Pemda, KPU Daerah dan Bawaslu di daerah dalam pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan KPU No 10 tahun 2020 untuk menekan penularan Covid-19 dan memastikan Netralitas TNI dalam Pilkada dan melalui ST Kasad, No ST/2371/2020, tanggal 4 September 2020, Netralitas TNI merupakan Amanah dalam pelaksanaan Reformasi Internal TNI sesuai UU RI No 34 tahun 2004, tentang TNI bersikap Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis (tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak)," ungkapnya.
"PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19," pungkas Danramil Kapten Arm Saparuddin.***
(Pewarta : Jon Indra)

Komentar0