Recent Post



Babinsa Bersama Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Monitoring Kegiatan Kampanye Terbatas di Tigo Lurah

PAYUNG SEKAKI, BARITONAGARI.COM - Dalam rangka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) guna menjaga stabilitas dengan baik, Babinsa Koramil 04/Payung Sekaki, Kodim 0309/Solok, Kopda Pola Fahreza bersama Panwascam Tigo Lurah melaksanakan monitoring kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog oleh salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Solok No urut 2 (dua) Efyardi Asda bersama Jon.  F Pandu bertempat di Nagari Rangkiang Luluih, Kec. Tigo Lurah, Kab. Solok.(Rabu, 4/11/2020)

Babinsa Kopda Pola Fahreza mengatakan, bersama Panwascam Tigo Lurah dan instansi terkait lainnya memberi himbauan agar masyarakat yang mengikuti pertemuan kampanye terbatas ini untuk tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Bukan saja masyarakat, pasangan calon, wajib juga menjalankan protokol kesehatan, ini bertujuan agar tidak ada lagi penambahan klaster baru penyebaran Virus Covid-19 dalam kampanye terbatas ini," ucapnya.
Pilkada serentak tahun 2020 ini sedikit berbeda, karena kita berada dalam situasi pandemi Covid-19. "Untuk itu, protokol kesehatan harus di kedepankan saat pelaksanaan tahapan kampanye dengan menerapkan 3 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak satu sama lain," ujar Babinsa.

Kopda Pola Fahreza menerangkan bahwa melalui, Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional dan PP No. 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik," terang Babinsa.

"Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : hk.01.07/Menkes/382/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 serta PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19," pungkasnya.***

(Pewarta : Jon Indra)

Posting Komentar

0 Komentar