Recent Post



Melalui Komsos, Babinsa 01/Kubung Sosialisasikan AKB

KUBUNG, BARITONAGARI.COM - Melalui komunikasi sosial (komsos), Babinsa Koramil 01/Kubung jajaran Kodim0309/Solok Serda Rio Ramadona terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 6 tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 11 September 2020, tentang Kebiasaan Adaptasi Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat dan Peraturan Bupati Solok No. 44 tahun 2020, guna menekan penyebaran Covid-19. Komsos dilaksanakan di Nagari Gaung , Kecamatan Kubung,  Kabupaten Solok, Selasa (6/10/2020).

Dikatakan Serda Rio Ramadona, sosialisasi melalui metode komsos merupakan salah satu tindakan persuasif dalam menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun. Selalu terapkan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu ," ujar Serda Rio

lanjut Babinsa juga menjelaskan, Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25 juta.

Babinsa berharap melalui kegiatan komsos ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga wilayah ini benar-benar terhindar dari penularan wabah Covid-19.

Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur Pemerintah Daerah akan membuat tim terpadu penegakkan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, perangkat daerah dan instansi terkait serta lembaga lainnya. "Kami mengajak kepada seluruh warga untuk bersama-sama menjaga diri dan mematuhi protokol kesehatan, demi keselamatan bersama," Himbau Babinsa.***
(jon indra)

Posting Komentar

0 Komentar