Melisa di Sidangkan
Padang -BN-News-Kejaksaan Negeri Solok melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan penggunaan keuangan Dana Nagari, yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.Selasa (08/09)
Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok melalui Kasubsi penuntutan Wildanum Muqarrabin , upaya hukum luar biasa dan eksekusi pada seksi tindak pidana khusus resmi pembacaan dakwaan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang.
Namun melaksanakan sidang agenda pembacaan Dakwaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan persidangan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Solok dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan Nagari serta memastikan setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan.
Namun bagi masyarakat, penegakan hukum terhadap penyimpangan Dana Nagari diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengelolaan keuangan Nagari yang transparan dan akuntabel, serta menjaga agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Solok dalam Penegakan Hukum untuk Keadilan dan Kemanfaatan Masyarakat.
Sedangkan dakwaan kesatu subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 618 KUHP.
Pada dakwaan alternatif kedua primeir, Melisa didakwa dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor, sedangkan dakwaan alternatif kedua subsider menggunakan Pasal 9 UU Tipikor.
Pembacaan dakwaan tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Padang. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan membuktikan dakwaannya melalui alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selanjutnya Melisa masih berstatus sebagai terdakwa dan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Kebenaran atas seluruh dakwaan tersebut akan diuji dalam persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menentukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Sidang dilanjutkan hari Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi,"Tutupnya
Bjoo7




Komentar0