TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Kesbangpol Padang Panjang Gelar FGD Bersama Pengurus Partai Politik

Padang Panjang, baritonagarinews.com  – Delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang Panjang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pengajuan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang diselenggarakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang Panjang, Selasa (15/6/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pencegahan Penyimpangan dan Risiko Hukum Pengelolaan Dana Partai Politik” dengan menghadirkan narasumber M. Nur Idris, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat sekaligus Tim Sinkronisasi Bidang Hukum Program Kerja Wali Kota Padang Panjang Periode 2025–2030.

FGD dibuka oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Panjang, Mihandrik, S.STP., M.Si, serta dihadiri Kepala Kesbangpol Ilham Kusuma, S.STP, beserta jajaran dan pimpinan delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Padang Panjang.
Dalam sambutannya, pihak Kesbangpol menekankan pentingnya pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suasana FGD berlangsung dinamis dengan diskusi aktif antara narasumber dan peserta. Berbagai persoalan teknis terkait pengajuan, penggunaan, pelaporan, hingga proses verifikasi bantuan keuangan partai politik dibahas secara mendalam. Pembahasan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Pada kesempatan tersebut, Kesbangpol juga menyampaikan beberapa catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan laporan pertanggungjawaban pada tahun berikutnya. Secara umum, hasil pemeriksaan BPK tidak menemukan temuan yang signifikan terhadap laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Padang Panjang.

Sementara itu, narasumber M. Nur Idris menegaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik harus diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai serta operasional sekretariat partai sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan berbagai permasalahan yang umum terjadi dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik, termasuk potensi penyimpangan, risiko hukum, serta sanksi administratif maupun pidana apabila penggunaan dana tidak sesuai dengan aturan keuangan negara.

Menurutnya, berdasarkan berbagai hasil pemeriksaan BPK, masih ditemukan penggunaan bantuan keuangan partai politik yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan prioritas penggunaan dana. Salah satu temuan yang kerap muncul adalah porsi penggunaan dana pendidikan politik yang lebih kecil dibandingkan penggunaan dana untuk operasional sekretariat partai.

“Pengurus partai politik harus memahami bahwa bantuan keuangan yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas M. Nur Idris.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada masing-masing partai politik. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.***

Pewarta : Jon Indra

Komentar0

Type above and press Enter to search.