TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Pastikan Legalitas Tanah Hibah, Perkim LH Terima Audiensi Camat dan Lurah Se-Kota Solok.


Kota Solok-BN-News-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) bersama Camat dan Lurah Se-Kota Solok mengadakan audiensi untuk membahas mengenai keterangan dan legalitas tanah hibah untuk pembangunan RTLH, pembangunan jalan dan drainase di aula lantai 2 kantor DPKPLH pada Hari Selasa (21/04/26).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Hanif, S.Sos, MM, Sekretaris Dinas Perkim LH Novri, Aprilizen, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Lili Andriani, ST, MT, Kepala Bidang Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSUU) Rika Febrianti, ST, MT beserta perwakilan Camat dan Lurah Se-Kota Solok.

Sementara itu Hanif mengatakan pertemuan ini sehubungan dengan adanya program 3 juta rumah dari Presiden Prabowo yang salah satu syaratnya harus memiliki kejelasan kepemilikan tanah atau lahan dengan bukti memiliki sertifikat tanah atau surat keterangan riwayat tanah yang diakui desa/kelurahan salah satunya surat keterangan Hibah.

Ia juga menerangkan bahwa tanah hibah untuk pembangunan jalan dan drainase, seluruh lurah sekota solok sepakat dan bersedia untuk menandatangani dan mengetahui surat hibah pemanfaatan tanah untuk pembangunan jalan dan drainase dari masyarakat, namun demikian tampaknya lurah kurang sepakat untuk menandatangani surat keterangan hibah untuk bantuan RTLH.

Dalam sambutan Lurah VI Suku Rico Saputra, S.STP mengatakan bahwa berkeberatan untuk menandatangani dan mengetahui perihal surat keterangan tanah hibah untuk RTLH karena tanpa kekuatan hukum tetap, dan menurutnya tidak sedikit bahwa diantara masyarakat membuat keterangan hibah hanya untuk mendapatkan bantuan saja, setelah bantuan diterima surat hibah kerap batal, sehingga hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

Selanjutnya ia menyarankan jika ada kebutuhan surat hibah, sebaiknya dari notaris sehingga dapat memiliki kekuatan hukum sebagai jaminan bagi penerima bantuan.

Kemudian untuk penandatanganan surat keterangan hibah bantuan RTLH, lurah-lurah mengusulkan terhadap perubahan teknis administrasinya.

Bjoo7 

(Sumber DLH kota Solok)

Komentar0

Type above and press Enter to search.