Solok-Baritonagarinews.com-
Dikesempatan sama Kejari Solok melalui Kasi Intel Doddy Hidayat,S.H,.menyatakan kan mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan membuat laporan palsu, mencairkan dana tanpa izin, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu Negara mengalami kerugian sebesar Rp305.947.000,- akibat perbuatan mereka,"tegasnya Doddy
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari dan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang.
Dan Kejaksaan Negeri Solok menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,"ujar Kasi Intel.
“Tersangka Pria (lH) kami titipkan di Rutan Kelas II Padang, sedangkan tersangka perempuan RPY) ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II Padang.
Penahanan dilakukan sambil menunggu penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,”Kata Doddy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda Rp200 juta, bahkan pidana seumur hidup.
Kemudian sesuai dengan Undang-undang pemberantasan korupsi utama di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang memuat berbagai pasal tentang tindak pidana korupsi seperti merugikan keuangan negara (Pasal 2) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar.
Peraturan ini akan digantikan oleh ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),
(007/008)
Komentar0