TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Laka Maut Depan Masjid Islamic Center Koto Baru , Dua Orang Meninggal Dunia,Sopir dalam Buruan Polisi.


Solok-Baritonagarinews.com-
Kecelakaan maut ,Sopir Kabur dan Dua Orang Meninggal Dunia ditempat kejadian setelah motor kobar menabrak mobil yang terjadi di Jalan Padang–Solok, tepatnya di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,  sekira pukul 05.45 WIB,Selasa (22/07)

Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kasat Lantas Iptu Rido,Menegaskan  dimana kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan, yaitu sebuah mobil yang masih dalam penyelidikan, dua sepeda motor Honda Beat. 

Bahwa Ia menceritakan  peristiwa itu bermula saat sepeda motor Honda Beat Street BA 4929 HAA yang dikendarai Zulkifli (57) berboncengan dengan Nofit Rosalina (52) melaju dari arah Padang menuju Solok. 

Pada Saat melewati jalan lurus di lokasi kejadian, katanya, tiba-tiba sebuah mobil dari arah berlawanan masuk ke jalur kanan dan menabrak bagian depan motor tersebut.

Dalam benturan tersebut, kata Kasat lantas Rido, menyebabkan Zulkifli dan Nofit Rosalina terpental, kemudian mengenai Honda Beat BA 2251 HI yang dikendarai Rini Elfia (35), yang berada di belakang mereka.

Dan korban “Zulkifli dan Nofit Rosalina meninggal dunia di tempat,Sementara Rini Elfia mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS M Natsir Kota Solok untuk mendapat penanganan medis,” kata Iptu  Rido.

Dimana Ketiga korban, kata Rido, sempat dilarikan  oleh warga dengan bantuan ambulans dari Puskesmas Selayo.

Selain itu Kasat Lantas Rido mengatakan bahwa kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan cerah, arus lalu lintas sedang, dan terdapat lubang di beberapa bagian jalan.

Sebagaimana Ia menyebut kecelakaan itu terjadi menjelang pagi hari dan di sekitar lokasi terdapat permukiman warga.

Semua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut di bawa kekantor  polisi guna dijadikan barang bukti 

Selanjutnya Pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut identitas pengemudi mobil yang melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Kemudian pihak petugas  tengah menangani kasus itu sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"Pungkasnya Iptu Rido.

007/008.

Komentar0

Type above and press Enter to search.