SOLOK, baritonagarinews.com - Unit Reskrim Polsek Kota dan Tim Black Spider Polres Solok Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU OON KURNIA ILAHI Senin 20 Januari 2025 berhasil mengamankan pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian 1(satu) set palang pintu keretaapi dengan inisial R.
Dari perbuatan pelaku merugikan PJKA sebagai Korban sebesar Rp. 220.000.000,- ( dua ratus dua puluh juta rupiah) dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Adapun dilakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana pencurian 1(satu) set palang pintu kereta api yang terjadi pada hari Jum'at 27 Desember 2024 dengan lokasi kejadian di Palang pintu kereta api Jl.Imam Bonjol Kel.Tanah Garam Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial R.
Selanjutnya informasi yang didapatkan oleh tim bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian gerak cepat Tim gabungan langsung mengejar pelaku dan melakukan penangkapan.
Kemudian Tim gabungan juga mengamankan barang bukti dari perbuatan pelaku tesebut, Pungkasnya Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar