Recent Post



Hanya Dalam Hitungan Hari Jabat KaSat Res Narkoba Polres Solok ,Iptu Rico PW, Telah Berhasil Ciduk Pelaku Dugaan Penyalagunaan Narkotika.

SOLOK, baritonagarinews.com -  Tim Sat Res Narkoba Polres Solok berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (09/01/25) di Jorong Gando, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW,SH,MH membenarkan kejadian penangkapan tersebut dengan  
Identitas tersangka
 bernama Juanda Darisman alias Nanda (31 tahun), seorang sopir asal Jorong Sikadunduang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. 

Bahwa Barang Bukti (BB)yang Diamankan

1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klem yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok merek Titan warna hitam.

-1 kotak rokok merek Titan warna hitam.
-1 unit handphone merek Oppo warna merah.
-1 sepeda motor Honda CBR 150 CC warna hitam tanpa nomor polisi.

Dimana kronologi Penangkapan
bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan  dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," Tegasnya kasat Rico

Sementara itu petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. Pria tersebut, yang diketahui bernama Juanda Darisman alias Nanda, terlihat berada di atas sepeda motor Honda CBR 150 CC tanpa nomor polisi. Saat diamankan, pelaku sempat membuang sebuah barang ke arah belakang.Ujarnya Kasat

Selain  itu, petugas memanggil saksi untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang oleh pelaku. Barang tersebut ternyata berupa kotak rokok merek Titan warna hitam, yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan sebuah handphone Oppo warna merah di saku jaket bagian depan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut,Jelasnya 

Adapun berapa Saksi yang memberikan Keterangan:
Anggi Martafalen (35 tahun), wiraswasta asal Komplek Gardena Maisa 4, Jorong Gando, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dan Bony Desmon (34 tahun), swasta asal Jalan Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kemudian Polres Solok terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh barang terlarang,Pungkasnya Kasat Rico PW beberapa hari 
menjabat di Polres Solok.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar