Alfajri menjelaskan bahwa Ashpen Bukittinggi telah mengajukan pembentukan lembaga Badan Amil Zakat dalam skala Kabupaten dan Kota, sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasal 17 UU tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat membentuk badan amil zakat untuk membantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Izin untuk lembaga yang bersifat nasional langsung diberikan oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk, sementara yang bersifat provinsi memerlukan izin dari Direktur Jenderal Bimbingan Pemberdayaan Islam Kementerian Agama RI. Untuk tingkat Kabupaten dan Kota, izinnya dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Ashpen telah memenuhi semua persyaratan, termasuk rekomendasi dari Baznas RI, permohonan ke Kanwil Sumatera Barat, akta pendirian yayasan, surat penunjukan atau pernyataan pengawasan syariah, minimal satu orang ketua dan satu orang anggota, serta memiliki minimal 8 pegawai dengan tugas beragam.
AlFajri menyatakan bahwa setelah verifikasi lapangan hari ini, semua proses berjalan lancar dan persyaratan Kementerian Agama RI telah terpenuhi. Tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) izin.
Pendiri Ashpen, Zulfamiadi, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Provinsi bagian Zakat atas verifikasi lapangan hari ini. Semoga dengan keluarnya izin, Ashpen dapat lebih memperkuat kepercayaan para donatur dalam menyalurkan zakat dan bantuan sosial untuk kepentingan ummat.***
Pewarta :stm
0 Komentar