Recent Post



Kakanwil Pimpin Apel dan Ingatkan Percepatan Pelaksanaan Tarja Triwulan I 2024

Padang – BN News - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto pimpin Apel Pagi Pegawai Kantor Wilayah, (15/01) yang diselenggarakan di Hall Kantor Wilayah. 

Dalam apel tersebut Kakanwil menyebutkan untuk melaksanakan percepatan target kinerja triwulan I tahun 2024 sebagaimana hal itu untuk membangun budaya kerja yang berorientasi integritas, efektif dan efisien guna memperkuat sinergitas.

Menurutnya, pencapaian target kinerja pada triwulan ini harus dilaksanakan tepat waktu, maka daripada itu masing-masing ASN harus menanamkan kepedulian satu sama lain, jangan saling tak acuh pada organisasi.

“Apabila ada rekan kerja yang mengalami kesulitan, bantulah ia karena kita semua adalah satu keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat”. Ujarnya, dihadapan seluruh ASN Kantor Wilayah.

Kakanwil juga menghimbau agar terus meningkatkan kedisiplinan ASN yang salah satunya adalah apel pagi.

“Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan tentang kedisiplinan kita semua. Mulai hari ini saya akan mendata siapa yang tidak mengikuti apel pagi setiap harinya”. Tegasnya

Lebih lanjut, Ia memerintahkan keanggotaan tim pokja segera disusun. Hal ini untuk menyambut WBBM tahun 2024 yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan. Disamping itu, manajemen risiko pada masing-masing sub-bidang juga segera disusun.

“Kita sudah mendapatkan predikat WBK, tinggal WBBM yang belum, saya memerintahkan agar segera dibentuk tim pokjanya, dan segera juga menyusun segala data dukung yang dibutuhkan. Jangan sewaktu diminta baru dicari dokumen-dokumennya”. Tambahnya

Terkait dalam pengisian jabatan yang mengalami kekosongan, Ia menyatakan bahwasanya ASN yang diusulkan dalam pengisian jabatan kosong tersebut dilaksanakan secara transparan dengan cara pelaksanaan assessment terlebih dahulu.

“Siapapun yang akan diusulkan dalam pengisian jabatan, saya beserta para pimti lainnya akan melakukan assessment terlebih dahulu siapa yang layak dalam posisi tersebut”. Pungkasnya.

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar