Bukittinggi BN-News_Kejari Minta "YY" Agar Bisa Bersikap Kooperatif, Hadir Memenuhi Panggilan Penyidik, hal tersebut saat. Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada hari Rabu (18/10) kembali melakukan pemeriksaan terhadap terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal, melalui Kasi Intel Wiwin Iskandar Islamy, saat di konfirmasi mengatakan Perkembangan giat Penyidikan kasus Pasar atas sampai dengan hari ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, diantarnya inisial S, RY, RO, A, dan H.
Lanjutnya, "Saksi JF tidak bisa hadir, berdasarkan informasi yang diterima Ia meminta di jadwal ulang, alasan ketidakhadiran karena ada urusan keluarga", ucap Wiwin.
Terhadap tersangka YY telah dilakukan pemanggilan ke-2, pemeriksaan terhadap YY dijadwalkan dilakukan minggu depan. Agar yang bersangkutan bisa bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan Penyidik, ucap Wiwin Iskandar.
Menurut Dasmer Nehemia Saragih, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittnggi, kepada saudara YY akan dilakukan pemanggilan kembali, namun jika tidak memenuhi panggilan secara patut dan wajar menurut ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan Upaya paksa, pungkasnya.***
Pewarta :stm
0 Komentar