Recent Post



RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN ASET TANAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOLOK

PADANG, BN News - Rapat Koordinasi  Pembahasan Aset Tanah  Pemeruntah Daerah Kabupaten Solok
Bertempat di Rocky Hotel, Padang,Rabu(13/09)

Dengan Agenda Rapat                     Pembahasan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, ( Tanah Convention Hall Alahan Panjang dan BPTP Arosuka )
IV.Peserta Rapat                      Sekda Kabupaten Solok, Medison,Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo,Kepala Bidang Penataan, Kanwil ATR / BPN Sumatera Barat, Hanif, beserta jajaran,Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi,beserta jajaran,BSIP Sumatera Barat, Rustam,beserta jajaran,Kepala Dinas DPRKPP, Retni Humaira,beserta jajaran,Kepala Dinas Kesehiatan, Zul Hendri,beserta jajaran.Kepala BKD, Indra Gusnadj,beserta jajaran,Kepala RSUD Arosuka, M. Yohanes Indra,Sekretaris Inspektorat, Dery Akmal,Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

Sekda Medison pada pembukaan rapat mengatakan dimana Proses Sertifikasi tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti, dikarenakan adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat. 

Pemerintah Daerah Ingin mensertivikatkan seluruh tanah yang telah ada pelepasan hak, meskipun demikian Pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas.


Terkait Tanah BPTP Sumatera Barat, Sekda Medison menyebutkan Rancana pengembangan RSUD Arosuka pada tanah BPTP yang telah dilakukan pelepasan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Solok. 

Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang mengalami keterbatasan keuangan, dan adanya Refocusing maka kesepakatan pada Nota Kesepahaman tidak dipenuhi. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan revisi hibah disebabkan adanya perubahan rencana peruntukan lahan yang awalnya untuk Islamic Center menjadi Pengembangan RSUD. 

Adanya perubahan rencana peruntukan dilakukan karena adanya sumbangan pembangunan dua buah mesjid oleh warga Kabupaten Solok yang sukses di rantau yaitu Komjen Purn. Suhardi Alius.


Koodinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Arif Nurhahyo  dalam sambutannya menyampaikan beberapa point penting. 

Fungsi Korsupgah KPK adalah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertifikasi seluruh asset Pemerintah pada tahun 2024. Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah.

Permasalahan tanah terjadi karena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memiliki klaim sepihak terhadap tanah.

Tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya. Jika untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear,Orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan / Pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana.


Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Sumatera Barat, Rustam pada rapat mengatakan bahwa Lahan seluas 7,5 Ha untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok dasarnya adalah MoU ( Nota Kesepahaman),

Terdapat tanah yang overlapping pada GS 117 antara tanah BSIP dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah disertvikatkan, dan juga telah dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

BSIP bersedia merevisi MoU dan menyerahkan 7,5 Ha tanah tersebut, namun tanah tersebut masih overlapping. 

Dalam Sambutan  Rustam Telah ada rekomendasi dari Bupati Solok tahun 1979 ( Hasan Basri) untuk permohonan penambahan lahan untuk lokasi penelitian.

Dengan  Surat Bupati Solok tanggal 31 Juli 2018 terkait permintaan penggunaan lahan seluas7,5 Ha dengan nilai di bawah 10 Milyar rupiah, namun ada proses revaluasi sehingga nilai tanah menjadi 64 Milyar rupiah.

Pada Naskah Perjanjian Hibah antara Kementrian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Solok tentang Hibah Barang Milik Negara Kementrian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Solok teha ditanda tangani pada tanggal 4 Februari 1979 dan Terkait GS 117 seluas 100 Ha telah dilakukan penggantian tanaman kepada masyarakat oleh BSIP.

Sementara itu tanah untuk Pemerintah Kabupaten Solok seluas 7,5 Ha sudah dibuatkan petanya.

Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi pada kesempatan tersebut mengatakan,Dalam Kesepakatan yang sudah ada agar dilanjutkan, namun jika ingin membuat beberapa perubahan, maka BSIP terbuka untuk duduk bersama kembali. 

Dimana terkait Nota Kesepahaman Tanah seluar 7,5 Ha harus dibicarakan ulang, karena sudah berbeda dengan kondisi eksisting saat ini dan akan dijadwalkan agenda untuk embahas perubahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP.


Terkait Tanah BPTP tersebut Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan 
Bahwa KPK tidak akan melakukan intervensi terkait isi hak dan kewajiban masing-masing pihak pada Nota Kesepahaman yang akan dibuat dan tanah yang akan dihibahkan secara fisik harus jelas lokasinya.

Dengan pemecahan Sertifikat dan peminjaman sertifikatkarena sudah ada berita acara seharusnya dapat dipinjamkan kepada Pemerintah daerah dan persyaratan untuk hibah tanah sebaiknya jangan memberatkan salah satu pihak. 

Jika ada pinjam apakai dari Pemerintah Kepada Masyarakat harus ada kesepakatan tertulis yang clear bahwa masyarakat tidak akan menuntut ganti rugi jika tanah akan dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah.

Kesimpulan Rapat Koordinasi Tersbut :
Terkait Tanah Convention Hall Alahan Panjang, terdapat dua rekomendasi dari KPK RI,KPK RI memberikan rekomendasi supaya melaksanakan eksalasi dan melanjutkan penertiban sertifikat tanah. Eksalasi akan dibawa ke tingkat pusat,Robohkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah Convention Hall Alahan Panjang.

Dan terkait Tanah BSIP Sumbar,harus ada rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh pejabat berwenang sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan terkait Revisi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP Sumatera Barat.

Pewarta : 007/008

Posting Komentar

0 Komentar