Dinas perhubungan mencakup beberapa tugas dan tanggung jawab khusus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas kota, beberapa sub kerja Dinas Perhubungan di Kota Bukittinggi, diantaranya, Pengaturan Lalu Lintas, Pengelolaan Keselamatan Bertransportasi (PKB), Pengawasan Angkutan Barang, dan Pengaturan Parkir.
Dinas perhubungan mengatur dan mengawasi lalu lintas jalan raya di dalam kota, termasuk pengaturan rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, dan penanganan titik-titik kemacetan, ucap Yogi.
Pengelolaan Keselamatan Bertransportasi, yang merupakan salah satu aspek yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Bukittinggi atau disebut juga PKB (Pengelolaan Keselamatan Bertransportasi).
Pengelolaan Keselamatan Bertransportasi adalah bidang yang fokus pada keamanan dalam transportasi. Ini mencakup pengawasan terhadap kendaraan, jalan, dan infrastruktur transportasi untuk memastikan bahwa semuanya mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Keselamatan Transportasi, memastikan keselamatan di jalan raya dengan mengawasi penerapan peraturan keselamatan, mengadakan kampanye keselamatan, dan mengatasi masalah lalu lintas yang membahayakan.
Pengawasan Angkutan Barang, Mengatur angkutan barang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait.
Kemudian, Pengaturan Parkir, Mengatur dan mengawasi tempat parkir di dalam kota, dari sub bagian dibawah dinas perhubungan yang paling di sorotan adalah parkir, ungkap Yogi.
"Titik parkir di kota Bukittinggi sekitar 31 titik, dari titik yang tersebar, lebih kurang 45 anggota jukir (juru parkir), walaupun demikian, kami akan mendisiplinkan apapun situasi di lapangan namun kearifan lokal tentu juga akan kita pertimbangkan" pungkas Yogi.***
Pewarta :stm
0 Komentar