SOLOK KOTA -BN News. Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH), di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Senin (12/6).
Turut hadir, Anggota DPRD Kota Solok, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Camat, Lurah se-Kota Solok, serta narasumber Ilham fitrah, ST, Koordinator PKH wilayah 3 Sumatera Barat serta kader PKH Kota Solok
Wako Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil),
Ada 3 komponen Program PKH, yaitu:
1. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2.Komponen pendidikan dengan kriteris anak SD/ MI atau sederajat, anak SMA/ MTs atau sedenja, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Sejak Tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriterij diutamakan usia lansia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan penyandang disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat. Pada Tahun 2020 untuk lansia dimulai dari tahun 60 (enam puluh tahun).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 3 bahwa Sasaran PKH adalah keluarga dan/ atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteran sosial.
KPM PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Dimana KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Adapun tujuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) adalah :
1. Untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Pada Tahun 2022 jumlah bantuan PKH yang telah diterima oleh masyarakat Kota Solok melalui 4 tahapan penyaluran dengan total bantuan sebesar 5,7 Milyar Rupiah dengan jumlah KPM sebanyak 1.940 KK dan pada Tahun 2023 ini telah disalurkan bantuan untuk Tahap 1 sebesar 1,4 Milyar Rupiah dengan jumlah KPM sebanyak 1.956 KK.
Dari data diatas dapat terlihat bahwa adanya peningkatan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat Kota Solok. Mudah-mudahan hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kedepannya.. kesejahteraan masyarakat Kota Solok
Kami berharap di acara Rapat Koordinasi ini, kita dapat menyamakan persepsi dalam menyatukan program dalam melakukan pemberdayaan kepada para KPM PKH, agar masyarakat kita dapat keluar dari kemiskinan yang diawali dengan keluar dari penerima PKH (graduasi).
Perlu kita pahami bersama bahwa salah satu indikator keberhasilan dari Program PKH ini adalah turunnya jumlah KPM PKH, sedangkan kita lihat selama ini jumlah KPM PKH tersebut semakin bertambah. Disini juga perlu kita samakan mindset (pola pikir) kita tentang program PKH ini.
Ada banyak jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti bantuan PKH, bantuan sembako, bantuan BLT BBM, BLT dampak Covid, BLT dampak inflasi, dan bantuan bantuan lainnya.
Semua bantuan tersebut dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah bantuan PKH. Padahal bantuan-bantuan tersebut sangatlah berbeda, meskipun seluruhnya berasal dari Pemerintah Pusat maupun dari kementrian sosial RI.
Oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi dari seluruh stakeholder untuk menginformasikan dan menjelaskan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami hal tersebut karena tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan, yang bisa saja disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
" Kepada narasumber yang akan menyampaikan materi Kami ucapkan terima kasih, mohon agar disampaikan secara terperinci tentang program PKH ini, mulai dari persyaratan untuk mendapatkan bantuan PKH sampai dengan keluar (graduasi) dari penerima bantuan PKH. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat bermanfaat hendaknya bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Solok," tutup wako.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar