Recent Post



Imigrasi Agam Rekonstrusi WNA, Tiongkok.


Agam BN-News_Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam kembali melakukan rekonstruksi terhadap satu Warga Negara Tiongkok di sebuah Kapal MV. Flying Fish di perairan Air Bangis , Pasaman Barat pada Selasa,  (13 /6/2023) 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho, menyampaikan,  Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memperkuat bukti dilapangan terkait dengan aktivitas dari WNA Tiongkok yang kedapatan melakukan pekerjaan di Kapal MV Flying Fish pada saat dilakukan operasi mandiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Agam May 2023 sebelumnya, ucap Adityo Agung Nugroho.
Lanjut Adityo, dalam rekonstruksi tersebut kantor Imigrasi Agam langsung menghadirkan tersangka dilokasi dalam prosesnya, beberapa Saksi serta langsung di hadiri juga dari Unsur Kejaksaaan.

Dalam prosesnya tersangka langsung mempraktekkan satu persatu kegiatan yang dilakukannya selama bekerja di Kapal MV Flying Fish dengan kooperatif.

Seperti yang sudah pernah disampaikan sebelum nya bahwa tersangka LSH dikenakan Pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pungkas Kepala Kantor Imigrasi Agam  Adityo Agung Nugroho ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar