KOTA SOLOK, BN News - Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan adanya program pemutihan pajak bermotor "TRIPLE UNTUNG "yang berlaku mulai 2 maret hingga 2 Mei 2023 mendatang ,petugas Samsat Kota Solok lakukan Sosialisasi sama pengunjung SPBU di KTK Kota Solok hari Kamis Kemaren .
Selanjutnya sewaktu di jelaskan Zul Akmal ke Barito Nagari dengan Sosialisasi ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor .
Dalam berbagai keringan yang bisa di dapatkan oleh wajib pajak ,kendaraan bernopol BA yang telah di lakukan mulai sejak tanggl 2 Maret dan akan berakhir pada tanggal 2 mei 2023 mendatang.ujarnya.
Keringanan itu yakni ,bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor,baik mobil atau sepeda motor yang kedua kendaraan dari luar provinsi.
Kedua bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor Ke II dan PKB ketiga bebas denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKLLJ).
Dimana program ini kelanjutannya dari program kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.Tahun 2022,untuk pertama kalinya Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar menerapkan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama bermotor,Pungkasnya Zul Akmal
Pewarta : 007/008.
0 Komentar