Recent Post



12 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Difasilitasi Harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Menkumham Sumbar

PADANG, BN News - Membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi dengan didampingi Yeni Nel Ikhwan dan Boby Musliadi sebagai moderator.Selasa 21/02/2023.

Pada rapat hari ini yang dibagi 2 (dua) sesi dimana Pada Pukul 09.00 Wib di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Datar tentang : 

1.Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Nagari Berbasis Pendampingan Integrasi
2.Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD UPT Puskesmas
3.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
4.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Tanah Datar

Di Ruang Rapat Bung Hatta dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Sawahlunto tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Kota Sawahlunto untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Sesi kedua pada pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung tentang :
1.Tambahan Penghasilan Pegawai
2.Pedoman Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dilaksanakan Rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang :
1.Standar Biaya Nagari
2.Perubahan atas peraturan bupati solok nomor 7 tahun 2020 ttg pengelolaan keuangan nagari
3.Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari anggaran tahun 2023
4.Perubahan ketiga atas perbup solok nomor 44 tahun 2018 tentang penetapan besaran penghasilan tetap wali nagari dan perangkat nagari serta tunjangan wali nagari, perangkat wali nagari dan anggota badan permusyaratan nagari
5.Penganggaran, pelaksanaan, dan penata usahaan, pertanggungjawaban dan pelapor serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga

Hasil harmonisasi disampaikan oleh Pokja I dan Pokja II yaitu Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Ririd Poerwanta, Lastme Novi Diana, Eka Kartika K, Zhauri Ismadhani, Rivai Putra, Rita Adriani, Febtrina Sari, Loli Septriningsih selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Dan dari Analis Hukum yaitu Nofendra, Roni Okpisya dan Ikaputri Raffeli

Dari Pemerintah Daerah Provinsi dihadiri oleh Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, Biro Organisasi, Badan Keuangan Daerah, DPMD dari pemarkarsa antara lain : Asisten, Kepala Badan Keuangan Sawahlunto, Bagian Hukum Kota Sawahlunto, Kepala Bagian Organisasi Kota Sawahlunto, Asisten Kabupaten Tanah Datar, Kepala Bagian Hukum beserta OPD terkait di lingkungan Kabupaten Tanah Datar. Asisten III Kabupaten Solok, Bagian Hukum dan OPD terkait dilingkungan Kabupaten Solok. Asisten II, Kepala Diskertrans dan Kepala Bagian Hukum beserta OPD terkait di Kabupaten Sijunjung.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. 

Pewarta : 007/008

Posting Komentar

0 Komentar