Recent Post



Beberkan Sejumlah Arahan Dalam Bimtek Penyusunan LKjIP, Kakanwil Tegaskan Validasi Data Harus Teruji

PADANG, BN News - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 Tanggal 03 Januari 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LKjIP bersama seluruh Satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

LKjIP sendiri adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran yang secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto membuka secara langsung Bimtek yang dilaksanakan pada hari Kamis (19/01) secara hybrid yang diikuti oleh Tim Penyusunan dari Kantor Wilayah dan operator LKjIP dari Satker secara virtual zoom.

"Beberapa prinsip yang bersama kita lakukan yakni diantaranya menggunakan Sumber daya yang sesuai Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya dalam kegiatan kita ini menganut prinsip pembelajaran melalui workshop hingga tingkat capaian tujuan 100%," buka Haris saat menyampaikan sambutannya.
Menurutnya, tingkat validasi data yang tersampaikan haruslah teruji sehingga penyaluran informasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM khususnya di wilayah Sumatera Barat dapat terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dicapai. 

"Harapan saya, untuk teamwork saya dapat memahami yang saya sampaikan. Saya yakin Kanwil Kemenkumham Sumbar kompetensinya sangat baik dan dapat mempraktekkan apa yang telah di bahas dengan nyata," tutup Kakanwil.

Selanjutnya Paparan Bimtek Penyusunan LKjIP dilanjutkan oleh Kepala Subbagian Humas, RB dan TI selaku Plh. Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Bobby Sectio Wahyudi menerangkan Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja yang terdiri dari 4 (empat) Bab dan diakhiri dengan sesi diskusi dengan operator Satker LKjIP. 


Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar