PADANG, BN News - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi secara virtual zoom meeting dengan 2 (dua) sesi pada Senin (12/12).
Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu tahapan dari pembentukan perda yakni tahapan penyusunan. Kanwil kemenkumham Sumbar mengambil peran penting pada dalam proses harmonissasi perkada tersebut.
Pada rapat kali ini, Kepala Bidang Hukum, Febriandi mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka jalannya rapat harmonisasi didampingi oleh Yeni Nel Ikhwan, Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.
Dalam sambutannya Febriandi menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar siap menjalankan fungsinya dalam pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan di daerah dan menugaskan Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk mendampingi Pemerintah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturannya.
Rapat dibagi menjadi 2 sesi dimana pada sesi pertama, pukul 09.00 wib dilaksanakan harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kab. Pasaman yang disampaikan hasil harmonisasi oleh Andros Timon, Rita Adriani, Sherly Kurnia Fitri dan Ririd Poerwanta.
Pada sesi kedua pukul 14.00 wib dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati untuk Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam dengan metode break room dan hasil harmonisasi disampaikan oleh Eko Hariyanto, Eka Kartika, Rivai Putra dan Loli Septriningsih.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar diharapkan dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, serasi, seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar
0 Komentar