Recent Post



Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Sikat Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Bukittinggi BN-News_Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui PS. Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki yang diduga melakukan kejahatan Narkotika.

Adapun kedua tersangka berinisial JMH (21) dan DF (23),  yang ditangkap pada hari Jumat (25/11/2022) pukul 20.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Ranah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Kronologi penangkapan, awal mula kejadian  anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di TKP.

"Mendengar informasi tersebut kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai tersebut, setelah kami mengamankan tersangka selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial JMH"

Dalam pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening didalam saku jaket warna dongker merk 420, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening di atas tembok.

Kemudian juga ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening di balik tembok, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna rose gold.

Kemudian dari tersangka  pada tersangka DF ditemukan 1 (Satu) linting ganja, 1 (Satu) unit Hand Phone merk IPHONE, dan semua barang bukti tersebut kedua tersangka mengakui kepemilikannya. 

Selanjutnya kedua tersangka  JMH dan DF bersama barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, 1 (satu) helai jaket merk 420, 1 (Satu) helai jaket warna kuning, 1 (Satu) linting ganja, 1 (Satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO, dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Bukittingggi untuk proses hukum,  ungkap AKP Syafri ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar