Recent Post



HUT RI ke 77 Di Tahun 2022, Sejumlah 553 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II A Bukittinggi Biaro Dapat Remisi dan 2 Orang Dinyatakan Bebas


Bukittinggi BN-News_ Dalam rangka HUT RI ke 77 di tahun 2022 Narapidna Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas II A Bukittinggi Biaro  diusulkan sebanyak 553 orang untuk mendapatkan remisi. 

Dari jumlah tersebut semuanya di kabulkan oleh kementrian hukum dan hak azazi manusia (Kemenkumham) RI, hal tersebut disampaikan oleh kalapas Kelas II A Bukittinggi Marten saat memberikan sambutan pada acara Penerimaan Remisi bagi para narapidana dalam rangka HUT RI ke 77 di Aula LP Kelas II A Bukittinggi pada hari Rabu (17/8) siang.

Sesuai Undang -Undang no 22 tahun 2022 bahwasanya semua narapidana jika sudah melengkapi persyarakatan yang telah di tentukan berhak mendapat remisi ujarnya

"Sebanyak 553 Warga Binaan Pemayarakatan penghuni Lapas Bukittinggi mendapatkan pengurangan masa kurungan, hal itu tentu didapatkan Warga Binaan Pemayarakatan dengan masa yang berbeda-beda. Mulai dari pengurangan masa kurungan 1 bulan sampai 6 bulan"

Diantara Warga Binaan Pemayarakatan yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 52 orang, remisi 2 bulan sebanyak 80 orang, remisi 3 bulan sebanyak 198 orang, remisi 4 bulan sebanyak 120 orang, remisi 5 bulan sebanyak 76 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 27 orang, kemudian dari jumlah tersebut terdapat 2 orang dinyatakan bebas.

Selain itu kata Marten,  pihak Lapas Bukittinggi juga tidak memberikan atau tidak mengusulkan remisi kepada Warga Binaan Pemayarakatan tertentu. Misalnya Warga Binaan Pemayarakatan dengan hukuman kurang dari 6 bulan, Warga Binaan Pemayarakatan vonis seumur hidup dan Warga Binaan Pemayarakatan dengan kasus korupsi.

Upacara pemberian remisi umum di Lapas Bukittinggi pada saat itu dipimpin lansung Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar.

Walikota Bukittinggi membacakan pidato Menteri Kemenkumham dan sekaligus menyerahkan secara simbolis penyerahan remisi kepada perwakilan Warga Binaan Pemayarakatan.

Penyerahan remisi didampingi Wakil walikota Buya Marfendi, Kepala Lapas Marten, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal, serta Unsur forkopimda lainnya.

Setelah kegiatan tersebut walikota beserta rombongan mengunjung para narapidana yang berada di dalam lapas dengan sambil menyapa  kepada warga binaan.
Selanjutnya walikota dan wakil walikota Bukittinggi beserta rombongan juga kunjungi sarana prasarana yang ada di dalam Lapas. Mulai dari perpustakaan, masjid, dapur umum serta pembinaan kemandirian bagi WBP.

Pada saat itu, Walikota Erman Safar memuji program pembinaan yang telah berjalan di Lapas Bukittinggi dan berharap agar dapat lebih ditingkatkan lagi sebagi bekal bagi WBP setelah bebas kelak. 

"Untuk yang sedang menjalani cobaan dan ujian di dalam penjara, jangan berkecil hati. Yakin suatu saat kita akan kembali bebas dan menjadi pribadi yang lebih baik. Jalani pembinaan ini dengan keikhlasan," pungkas Erman Safar 

Sementara itu Kepala kejaksaan Bukittinggi Ferizal usai kegiatan ketika di hubungi mengatakan, Remisi atau Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana,  diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999.
Remisi diberikan kepada terpidana, yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 (enam) bulan serta telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) ucapnya.

Lanjut Ferizal, terkait Remisi, yang diberikan Terpidana di Lapas Biaro Bukittinggi, menunjukkan Terpidana tersebut telah berkelakuan baik, selama dilakukukan Pembinaan di Lapas Biaro.

"Setelah mereka kembali dalam status sudah bebas dan kembali ke lingkungan keluarganya, mereka sudah menjadi warga biasa, dengan harapan keluarga dan lingkungannya dapat menerima kembali dengan baik dan jangan dikucilkan, apalagi men stempel mereka sebagai Narapidana" pungkas Ferizal ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar