Recent Post



Komitmen Bersama, Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti.

BaritonagariNews(BNN).Com Bukittinggi_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (9/2) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belakangbalok Bukittinggi.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung  unsur Forkopimda Kota Bukittinggi, para Kasi Kejaksaan Bukittinggi  serta pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui Kasi Intel Kejaksaan Pengki Sumardi  yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rya Dilla Fitri SH.MH mengatakan bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilakukan saat ini, telah berkekuatan hukum tetap terangnya.

“Pemusnahan barang bukti hari ini terhadap perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam perkara tindak pidana narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya"

Lanjutnya, sebanyak  33 perkara dengan barang bukti yang  telah selesai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri berupa jenis Narkotika ujar Pengki.

Terkait barang bukti yang di musnahkan merupkan hasil penangkapan pada umumnya terjadi di wilayah Bukittinggi. Memang bukan orang Bukittinggi. Tapi karena Bukittinggi merupakan kota perlintasan, pelaku pemasok barang haram ini banyak yang tertangkap di wilayah kota Bukittinggi ini, tuturnya lagi.

"Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, tindakan narkotika bisa berkurang di Bukittinggi. Kita juga menghimbau para generasi muda supaya jangan terjebak dengan barang haram ini. Jangan rusak generasi bangsa,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rya Dilla Fitri SH.MH menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi serta  beberapa barang bukti beberapa Handphone serta alat komunikasi yang digunakan pelaku dalam bertransaksi. 

Pemusnahan kali ini merupakan periode bulan Agustus 2021 sampai Januari 2002. Sebanyak 33 perkara Narkotika diantaranya Narkotika Jenis Sabu sebanyak 87.7813 Gram, kemudian Narkotika Jenis Ganja sebanyak 20.907.6977 gram, dan Ekstaksi sebanyak 30 Butir ukar Rya.

Pemusnahan merupakan komitmen bersama di Kota Bukittinggi dalam menjadikan Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika.

"Pemusnahan jenis narkotika periode kali ini memang sedikit meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, disamping jenis narkotika, juga ada obat-obat terlarang dan tidak layak edar,” pungkas Rya Dilla Fitri ***

Pewarta :BN2

Posting Komentar

0 Komentar