Recent Post



Doni Novirman "Idong" Utusan LAN Lima Puluh Kota Ikuti Diklatsus Tingkat Pusat Di Bandung

Foto diambil ketika Donni Novirman (Idong ) foto bersama dengan anggota LAN berasal dari Ambon

Baritonagarinews(BNN).Com Lima Puluh Kota_ Putra Lima Puluh Kota yang berasal dari Nagari Lareh Sago Halaban Donni Novirman panggilan Idong pada hari Sabtu (12/01) ikuti Pendidikan dan Pelatihan Khusus (Diklatsus) tingkat pusat di Bandung.

Pelatihan yang diikuti oleh putra nagari Halaban ini membawai dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Lima Pupuh Kota dan Sumatera Barat.

Pelatihan yang diikuti ini merupakan kolaborasi atau sinergi antara LAN dengan BNN untuk bersama sama membrantas Narkotika di Indonesia khususnya di Sumatera Barat ini, katanya ketika di konfirmasi.

Lanjut Idong ketika di hubungi via Whatshapnya mengatakan pelatihan dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 12 hingga 15 Januari 2022 mendatang jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut terdapat 8 orang  Narasumber yang kompeten dalam memberikan arahan terkait Narkotika diantaranya  Mayjen TNI Pur Dr H Arief Rachman,MD kemudian Komjen Pol Pur Drs Anang Iskandar SH.MH, terus Brigjen Pol Dr dr.Victor Pudjiadi S.Pb, FICS,DFM, serta Prof Dr Hj Anna Mariana,SH,MH,MBA, dan  Dr Abdul Haris Achadi,SH DESS, juga terlibat sebagai narasumber Sultan Rusdal Inayatsyah raja huristak XII dan Ibrahim Saehaia.

Pembukaan kegiatan dibuka oleh Mayjen TNI Pur Dr H Arief Rachman, dan  Komjen Pol Pur Drs Anang Iskandar,  Pada saat itu Anang Iskandar dalam sambutannya mengatakan "Dengan adanya pertemuan ini akan meningkatkan penegakkan hukum dalam konteks pencegahan masuknya narkoba ke dalam wilayah Indonesia" kata Doni 

Kemudian diharapkan dapat menciptakan kolaborasi yang kuat dalam rangka menekan angka penyelundupan narkoba yang gencar masuk ke negeri ini, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, perairan darat maupun lintas batas katanya saat itu terang Donni.

Sementara itu Arif Rachman menyampaikan tentang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Kesehatan (kedokteran medis dan psikologis) dan Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, BNN).

Kita berharap agar para aparat penegak hukum dalam menangani berkas perkara menerapkan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengungkapkan bahwa pengguna narkotika yang tertangkap diberikan putusan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Kita utusan dari LAN Lima Puluh Kota yang  mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada awal tahun 2022 ini semoga generasi muda kedepannya bisa terhindar dari narkoba, dan apa yang telah kita dapatkan nanti akan kita edukasi masyarakat supaya terhindar dari barang haram ini" pungkas Idong

Kemudian "Kita berharap agar generasi muda Indonesia pada umumnya dan provinsi terus yang lebih khusus daerah dan nagari kita, marilah kita sama-sama bersinergi membarantas dan merangkul pencandu narkoba kembali ke jalan yang lebih baik" pungkas Idong yang berasal dari nagari Halaban kecamatan Lareh Sago Halaban itu ***

Pewarta :BN2 

Posting Komentar

0 Komentar