Recent Post



Imigrasi Kelas II TPI Agam Adakan Pelatihan Konsultan, Langkah Menuju ZI WBK/WBBM

Foto Bersama : Kepala Bidang Zinfokim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ezardi Syamsoe.

Baritonagarinews(BNN).Com Agam_Kantor Imigrasi kelas II TPI Agam pada hari Senin (13/12) adakan kegiatan sosialisasi Konsultan Imigrasi di Hotel Rocky Bukittinggi.

Sosialisasi tersebut di buka oleh Ezardi Syamsoe Kepala Bidang Zinfokim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Dalam pembukaan Kepala Bidang Zinfokim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Ezardi  mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat luas.

Diharapkan melalui kegiatan ini bisa menjadi pedoman dalam pengajuan permohonan dan pelaporan Konsultan dan Penjamin bagi WNA di Indonesia sehingga bisa mudah dikontrol dan diawasi pungkasnya.
Plh Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Agam Rahman Antoni Aziz Saat berikan Sambutan 


Sementara itu Plh Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Agam Rahman Antoni Aziz saat dikonfirmasi mengatakan,  Sosialisasi Kantor Imigrasi kelas II TPI Agam Permenkumham nomor 35 tahun 2021 tentang konsultan keimigrasian untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan keimigrasian baik untuk WNI maupun WNA yang berada di 3 Kota dan lima Kabupten di bawah kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, katanya.

Kemudian sosialisasi supaya bisa di akomodir mulai dari hulu ke hilir tidak ada lagi kekecewaan dari masyarakat dalam pengurusan paspor, apa pun yang diinginkan masyarakat bisa tercapai, begitu juga dengan Kemenkumham secara keseluruhan dalam giat mendapatkan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM, bisa membenahi diri bisa memperbaiki lagi dalam pelayanan masyarakat terangnya

Jadi intinya, dengan sosialisasi ini masyarakat dengan mudah mengurus apa pun baik dibidang pelayanan keimigrasian baik WNI maupun WNA sambung Antoni.

Sedangkan untuk pendaftaran menjadi konsultan ini, tentu ada aturannya nanti yang akan di pertegas lagi di dalam jublisnya, dan juga sebagai konsultan akan ada pelatihan - pelatihan yang akan diberikan oleh imigrasi sendiri.

Kompak, Imigrasi kelas II TPI Agam dengan Kanwil Kemenkumham Imigrasi  Sumbar dalam menjalankan Tugas 

Narasumber dalam sosialisasi pada saat itu Dwi Avandho Farid yang merupakan Kepala Sub bidang inteligen keimigrasian kantor wilayah kementrian hukum dan Ham Sumbar memberikan arahan kepada peserta terkait aturan serta pasal pasal yang harus di pahami oleh konsultan, dan juga syarat - syarat yang harus di penuhi oleh konsultan.

Ia mengatakan, tenaga konsultan ini harus sertifikasi, andai jika ada masalah dengan orang asing nanti siapa yang bertanggung jawab, jadi konsultan ini harus sertifikasi, mereka harus mempunyai kualifikasi dalam memberikan informasi kepada orang asing.

Jadi nanti ada hal - hal dalam pertanggung jawaban yang lebih jelas ketika konsultan imigrasi ini telah sertifikasi, mereka telah mengikuti pelatihan jadi mereka telah teruji dalam memberikan informasi karena telah di pandu oleh imigrasi.

Bagaimana orang asing itu legal di Indonesia, jangan sampai orang asing ini terkait masalah hukum ketika berada di Indonesia, baik keberadaan dan izin tinggalnya, mungkin karena kelebihan tinggal "overstay" terangnya.

Dalam hal ini secara umum persyaratan jadi konsultan diantaranya WNI dan  menetap di Indonesia, memiliki kualifikasi tidak memiliki cela, ada surat KCK dari pihak kepolisian dan tidak terlibat kasus. diharapakan kedepannya  fungsi kontrol terhadap pengawasan orang asing dengan adanya  konsultan keimigrasian akan lebih baik dan masyarakat akan terbantu pungkasnya  ***

Pewarta : BN2 

Posting Komentar

0 Komentar