BARITONAGARINEWS.COM (BNN), SOLOK - Kejaksaan Negri Solok memusnahkan 4,7 Kilogram sisik trenggiling serta narkoba berupa sabu sebanyak 295,58 gram dan ganja sebanyak 56,27 gram.
Sementara itu Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan tetap, hasil rampasan kejahatan tahun 2020.
Dimana disampaikan Kejari Solok Feni Nilasari dalam acara pemusnahan barang bukti dihalaman kejaksaan beralamat di Pandan Ujung Kota Solok, Selasa (24/8).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti atas perkara kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2020,” ujarnya Feni Nilasari didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sutrisna.
Didalam list daftar barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 perkara, sementara ganja berasal dari 4 perkara.
Selanjutnya barang bukti sisik trenggiling berasal dari satu perkara yang menjerat pria berinisial ZK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perniagaan satwa yang dilindungi
Kemudian Barang bukti itu diamankan petugas dari salah satu toko burung di Kanagarian Alahan Panjang Kabupaten Solok. Tutupnya ***
Pewarta : Bayu 007/Jon 008.
0 Komentar