BARITONAGARI.COM (BNC), SOLOK - Ahli Waris korban Kecelakaan maut di Jalan Solok Padang - Koto Gadang Kabupaten Solok yang terjadi pada Rabu tanggal, 17 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 Wib antara Truck dengan 5 unit sepeda motor yang mengakibatkan 1 Orang meninggal dunia dan 6 Orang luka luka
Atas peristiwa itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden itu dan korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
"Seluruh korban yang mengalami luka - luka sudah kami berikan Surat Jaminan Ke RSUD Arosuka, adapun manfaat Surat Jaminan tersebut ialah agar seluruh biaya rawatan korban (rawatan maksimal Rp. 20.000.000 ,dan P3K Rp.1.000.000 serta Ambulance Rp. 500.000) nantinya ditagihkan ke Jasa Raharja bukan ke korban)," katanya
Dikatakan Lumalo M Harahap, untuk santunan korban meninggal dunia, sudah dilakukan survey oleh Saudara Henri Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Solok di rumah duka.
"Dana santunan sebesar Rp. 50.000.000,- sudah kita serahkan kepada orang tua Almarhum sebagai Ahli Waris melalui transfer rekening," ujar harahap
Dikatakanya lagi, seluruh korban yang mendapatkan santunan tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Solok, yang dengan sigap melakukan olah TKP dan mengidentifikasi para korban kecelakaan.
"kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut," sebutnya
Harahap berpesan, selalu berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, Gunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan jangan lupa di klik, gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan mobil, ingat keluarga kita menanti dirumah," pintanya.***
Pewarta : Bayu 007
0 Komentar