SOLOK, BARITONAGARI.COM - Minggu pertama diawal tahun 2021, Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota yang juga baru terjadi pergantian kasat Reskrim, satuan itu kembali berhasil menangkap satu orang Residivis Pencurian dan ketika penggeledahan tersangka juga menyimpan Narkotika jenis ganja di Pos Ronda Kamboja diKelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Kamis Desember 2020
" Demikian diungkapkan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K Melalui Kasatreskrim AKP. Evi Wansri,SH. Minggu (10/01/2021)
Dikatakanya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi pencurian diwilayah tersebut.
"bermodal informasi masyarakat maka Satreskrim berhasil menangkap "PS" (31) Panggilan Bait berada di Pos Ronda disaat penangkapan dan waktu penggeledahan pelaku tersebut juga membawa Narkotika Jenis ganja
"untuk proses hukumnya juga barang bukti kita serahkan pada Kasat Narkoba,"katanya
Untuk tindakan curanmor telah diamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, B 4288 BIT ,No.Rangka MH3S120GK1578843 dan No.Mesin G3E4E0236243
"Di dalam KUHP pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara," katanya
Saat ini tersangka dan Barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Solok kota untuk diproses lebih lanjut,
"tersangka merupakan pemain lama alias residivis”, tutup Evi Wansri.***
Pewarta : Bayu 007
0 Komentar