Recent Post



Satu Lagi Residivis Dicokok Sat Reskrim Polres Solok Kota

SOLOK, BARITONAGARI.COM - Berawal pada pelaporan Korban Pada hari Sabtu tanggal  26 Desember 2020 sekira pukul 02.30 wib
Tempat parkir yang berada di sebuah rumah di belakang Mesjid Nurul Takwa jln.kelurahan KTK kec.lubuk Sikarah kota Solok.
  
 Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi Sik mengatakan melalui Kasatreskrim AKP Evi Wansri,SH melakukan Penangkapan 
Pada hari Rabu tgl 13 Januari 2021, sekira pkl 14.00 Wib  dari Satuan Reskrim Polres solok kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku berada dirumah istrinya di nagari muara panas kecamatan bukit sundi kabupeten Solok.

Bahwa Anggota Satreakrim Polres Solok Kota bergerak cepat langsung menuju rumah yang beralamat jorong Koto Panjang Nagari Muaro Paneh kec.bukit Sundi Kabupaten Solok. 

Selanjutnya telah sampai kediaman  pelaku  langsung di adakan pengepungan   anggota Satuan Reskrim  Menemukan pelaku di dalam rumah yang sedang sembunyi di  kamarnya lalu personil Polres Solok kota langsung mengamankan  pelaku, tegasnya kasat

Nama pelaku Ade Saputra panggilan Ade (31) bersama  barang curiannya , 4 Unit Handphone dengan bermacam merk.siomi Mi Max,Red Mi S2,Red Mi A4,Samsung J100.

Kemudian pelaku di bawah ke polres Solok untuk diproses lebih lanjut dan  di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke-5  KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,tutupnya Kasat.***

Pewarta : Bayu 007

Posting Komentar

0 Komentar