BUKITTINGGI, BARITONAGARI.COM -Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Suami Istri yang di duga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengatakan penangkapan terhadap Suami berinisial AF (36) dan Istri YN (40) warga Gurun Panjang Kel. Pakan Kurai Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Dikatakan AKP.Chairul dari hasil pemeriksaan Korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu Korban , korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning.
Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban, tambah AKP Chairul
Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban, setelah menemui korban, YN membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya dihadapan YN.
Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami.saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 285 Jo 289 KUHP sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara terang Kasat Reskrim mengakiri***
Pewarta : Mantari Basa
0 Komentar