Recent Post



Babinsa Koramil Lembah Gumanti Bersama Pihak Terkait Tutup Wisata Danau Kembar

SOLOK, BARITONAGARI.COM - Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah menutup sementara tempat objek wisata yang berada di wilayah Kabupaten Solok dan sekitarnya. 

Penutupan ini, berlaku dari tanggal 31 Desember – 01 januari 2021, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 06/ED/GSB - 2020 tentang kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Coron Virus Disease 2019 (Covid-19) pada libur tahun baru dan di Surat Edaran Bupati Solok Nomor : 556/301/DISPARBUB/ 2020. Salah satunya adalah di tempat wisata Dermaga Danau Diatas Alahan Panjang Resort yang berada di  Kecamatan Lembah Gumanti Kabupan Solok.

Babinsa Koramil 10/Lembah Gumanti Kodim 0309/Solok Serka Nofriandi mengatakan, tempat wisata ini yang di tutup baik yang dikelola Pemkab, Nagari maupun kelompok masyarakat. Hal itu di lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang mana masih melanda Kabupaten Solok dan seluruh wilayah di berbagai kabupaten di indonesia.

‘Kita bersama-sama dengan aparat terkait melaksanakan pengamanan penutupan sementara tempat wisata sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya, Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemantauan yang difokuskan pada masyarakat yang akan berwisata ke Dermaga Danau diatas yang berada di Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumati dan dilakukan himbauan untuk sementara waktu tempat wisata Danau dan sekitarnya ditutup, dan bagi warga yang ingin berwisata di suruh untuk kembali.

“Penutupan sementara itu tidak hanya untuk tempat wisata yang dikelola oleh Pemkab saja, namun juga semuanya baik yang dikelola oleh Nagari atau Kelompok masyarakat,” jelasnya.

 Keberadaan Petugas untuk memberikan himbauan dan larangan kepada masyarakat yang memang masih tetap ingin berwisata ke Danau.

“Kita suruh balik karena memang sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi tentang penutupan sementara tempat wisata ini. Bagi pengelola tempat wisata khususnya Nagari dan kelompok masyarakat, mereka yang memasang papan pengumuman penutupan sementara objek wisata atau tempat rekreasi di pintu masuk objek wisata atau tempat rekreasinya,” pungkas serka Nofriandi.***

Pewarta : Jon Indra

Posting Komentar

0 Komentar