Recent Post



Koramil 08/Bukit Sundi Melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2020

BUKIT SUNDI, BARITONAGARI.COM -Penegakan disiplin protokol kesehatan melalui sanksi harus sudah dilakukan, karena langkah sosialisasi dinilai sudah cukup maksimal dilakukan oleh Pemerintah lewat beragam cara, baik melalui media elektronik, cetak, online dan selebaran serta spanduk.

Hari ini personel Koramil 08/Bukit Sundi, melaksanakan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di pasar Nagari Muara Panas, Kec. Bukit Sundi, Kab. Solok sesuai dengan Perbub No. 44 Tahun 2020. (Senin, 28/9/2020).

Babinsa Bukit Sundi, Serka Linoxaverus mengatakan bahwa, kegiatan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan ini masih sebatas himbauan dan belum ada tindakan/sanksi yang diberikan kepada pelanggar, kalau untuk tindakan/sanksi belum ada, kita menunggu perintah selanjutnya.
"Secara umum kegiatan penegakan protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik, walaupun masih ada didapati masyarakat yang melanggar tidak mengikuti protokol kesehatan untuk tetap mengenakan masker, namun kita memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan, karena sudah menjadi kebutuhan pribadi untuk melindungi diri sendiri dan orang lain untuk memutus mata rantai Covid-19," ujar Babinsa.

"Langkah ini memberikan unsur keadilan bagi masyarakat, karena selama ini sudah banyak masyarakat dengan kesadarannya sendiri menjalankan protokol kesehatan secara ketat," pungkas Serka Linoxaverus.***
(jon indra)

Posting Komentar

0 Komentar