TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Tim Pemenangan "Yes" Akan Perkarakan Walikota Soal Penggratisan Pasar Atas Bukittinggi

KABAMUAROPINGAI.COM, BUKITTINGGI -  Ketua tim relawan pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota 
Bukittinggi, Sumatera Barat, Yamellia-Sadri atau Yes, Edi Gusrianto akan memperkarakan 
kebijakan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang mengratiskan sewa toko Pasar Atas 
selama 6 bulan.

"Apa pun alasannya, mengratiskan Pasar Atas tersebut adalah tindakan melanggar hukum 
yakni UU Nomor 10 tahun 20016 tentang pilkada. Kebijakan itu merugikan calon kandidat 
lain, sebaliknya menguntungkan petahana sebab walikota itu mencalonkan diri kembali 
sebagai walikota periode 2020-2025. Untuk itu, kami sebagai ketua tim pemenangan Yes 
akan mengambil langkah hukum," tegas Edi didampingi beberapa tokoh masyarakat kepada 
media ini di Bukittinggi Senin (20/1).

Ia melanjutkan, sesuai uu nomor 10 tahun 2016 tersebut, pada pasal 71 menyebut dimana 
setiap kepala daerah baik gubernur atau wakil, walikota maupun wakil walikota dilarang 
menggunakan kewenangan, program serta kegiatan yang menguntungkan. Sementara sebaliknya 
merugikan pasangan calon lain.

"UU ini jelas bahkan pada ayat 3, dipertegas dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal 
penetapan pasangan calon hingga ditetapkan-nya pasangan calon terpilih petahana tidak 
boleh menggunakan kewenangan," tegasnya. 

Kemudian pada ayat 5, kata Edi lagi, walikota selaku petahana melanggar ketentuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3.

"Jadi sanksi dari kebijakan walikota yang menjabat saat ini, dapat dikenakan sanksi 
pembatalan sebagai calon oleh KPUD Bukittinggi," terangnya.***
(jon indra)

Komentar0

Type above and press Enter to search.