Recent Post



Dua Bakal Calon Wako-Wawako Maju Dari Jalur Perseorangan Tidak Memenuhi syarat

BARITONAGARI.COM, BUKITTINGGI -Dua pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020, tidak mampu menambah dukungan di masa perbaikan.

"Di masa perbaikan tahap dua pada 25-27 Juli 2020, hingga pukul 24.00 WIB, pasangan Martias Tanjung-Taufik Dt Laweh hanya memasukan satu surat dukungan tambahan ke aplikasi Silon KPU. Sedangkan Fadli-Yon Afrizal memasukan sembilan," ungkap Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura didampingi Koordinator Divisi Teknis Yasrul di Kantor KPU Bukittinggi, Selasa (28/07/2020) 

Ketidakmampuan menambah kekurangan dukungan sebagaimana disyaratkan dua kali lipat dari kekurangan surat dukungan setelah verifikasi faktual KPU, dua pasang calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bukittinggi terpaksa menghilangkan mimpi mereka untuk menjadi orang nomor satu di kota Bukittinggi.

Jika tetap berhasrat untuk jadi orang nomor satu di kota dengan ikon Jam Gadang itu, kedua pasangan perseorangan ini masih bisa mewujudkan mimpi mereka dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi dari jalur partai politik.

"Maju dari jalur perseorangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan. Tapi, kedua pasangan perseorangan masih bisa maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik merujuk Peraturan KPU No 1 Tahun 2020," tambah Yasrul, anggota KPU Bukittinggi yang mendampingi Heldo Aura saat diwawancara.

Yasrul menjelaskan, Martias Tanjung-Taufik Dt Laweh mengajukan 9.827 dukungan, akan tetapi lolos verifikasi administrasi sebanyak 8.250. Dari hasil verifikasi faktual, dukungan yang memenuhi syarat (MS) pasangan ini 854. Artinya, pasangan ini memiliki kekurangan dukungan 7.291. Jika dikalikan dua menjadi 14.582 dukungan untuk diserahkan di masa perbaikan 25-27 Juli 2020.

Sedangkan pasangan M Fadhli-Yon Afrizal yang mengajukan sebanyak 9.012 dukungan, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 8.997 dukungan. Hasil verifikasi faktual, sebanyak 1.517 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Pasangan Fadli-Yon Afrizal ini memiliki kekurangan dukungan 6.628 dikalikan dua menjadi 13.256 dukungan untuk diserahkan di masa perbaikan 25-27 Juli 2020.

Menurut Heldo, meskipun kedua pasangan perseorangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan di masa perbaikan dukungan, namun patut dihargai karena telah melalui proses Pilkada.

Sesuai jadwal, KPU akan melakukan kembali verifikasi administrasi pada 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020. Setelahnya, akan kembali dilakukan verifikasi faktual seperti sebelumnya dengan jadwal 8-16 Agustus 2020.

Lantaran kedua pasangan perseorangan tidak mampu memenuhi persyaratan, maka proses tersebut mungkin tidak dilalui oleh KPU Bukittinggi. Adapun syarat minimal dukungan yang mesti dimiliki jika bertarung melalui jalur perseorangan yaitu sebanyak 8.145 dukungan.

Terpisah, Fadhli-Yon Afrizal Masukkan Laporan Sengketa, menurut informasi, pasangan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat maju dari KPU tersebut, telah memasukkan laporan sengketa atau mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.

Menurut Eri Vatria, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bukittinggi ketika dihubungi mengatakan memang pasangan M.Fadhli-Yon Afrizal dari jalur perseorangan sudah memasukkan laporan sengketa ke Bawaslu.

"Nantinya ada proses perbaikan. Lalu dimasukkan ke Bawaslu setelah itu dicek. Laporan sengketa diproses selama 12 hari.  Setelah itu, keluar putusan Bawaslu yang bisa jadi mengabulkan, menolak atau  menolak sebagian dan menerima sebagian.  Sedangkan bakal pasangan calon perseorangan Martias Tanjung - Taufik sampai saat ini  belum ada memasukkan laporan sengketa atau mengajukan gugatan,"pungkas Eri Vatria (Baron)

Posting Komentar

0 Komentar