Recent Post



Curanmor di 18 TKP Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Solok Kota, 5 Pelaku Ditangkap

KABAMUAROPINGAI.COM, SOLOK KOTA - Keresahan masyarakat Kota dan Kabupaten Solok selama ini dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah itu, akhirnya satuan Reskrim Polres Solok Kota berhasil meringkus dan mengungkap sebanyak 5 orang pelaku berinisal “S”, “Y”, “D”, “RC” dan “DLH”.
Dalam jumpa persnya Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K, Kamis (23/7) pagi menjelaskan, bahwa aksi mereka telah dilakukan sejak 2016 hingga 2020 saat ini dan berhasil meraib curian motornya di  18 Tempat kejadian Perkara (TKP).
“Dengan kerja keras anggota kami melakukan pengungkapan  dari 18 TKP, kami berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor jenis Beat dan MIO warna hitam dan putih dan 1 unit mobil Escudo yang diduga digunakan para tersangka untuk beraksi serta barang bukti alat yang digunakan untuk mencuri seperti kunci T dan pisau lipat serta pakaian khusus dalam beraksi,” kata Kapolres AKBP Ferry Suwandi,S.I.K  
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, para pelaku ditangkap di wiayah hukum Sungai Penuh Propinsi Jambi, Padang Panjang, Sawahlunto dan wilayah Solok`
“Namun salah satu pelaku yang kami tangkap di wilayah hukum Sawahlunto terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku berusaha untuk melawan petugas kami,” tegas mantan Kapolres Agam itu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut ada yang unik, ungkap Kapolres,  dua orang diantaranya adalah “spesialis” pencurian kendaraan bermotor di Masjid ketika masyarakat pemilik motor sedang melakukan sholat berjamaah,” ujarnya.
Dalam modus pencurianya sambung Kapolres, para pelaku menggunakan kunci T dan pisau lipat dengan cara merusak secure key shutter dan langsung kabur melarikan kendaraan.
“Hingga kini kami masih terus melakukan pengembangan pelaku curanmor di 18 TKP dan ada sebagian pelaku yang masih dalam menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Solok. Atas perbuatan para tersangka pelaku dijerat dengan UU KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara,” katanya***
( jon indra )

Posting Komentar

0 Komentar