Recent Post



Pemko Bukittinggi Gratiskan Sewa Toko Pasa Ateh Selama 6 Bulan

KABAMUAROPINGAI.COM, BUKITTINGGI -Setelah 2,5 tahun pedagang Pasa Ateh Bukittinggi tak bisa berjualan akibat musibah kebakaran dan masa pembangunan kembali, kini pedagang bisa bernafas lega. Karena Pasa Ateh akan segera dioperasikan dan pedagang akan kembali berjualan seperti biasanya.

Untuk itu Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan sosialisasi zonasi dan penjenisan dagangan serta besaran sewa pertokoan Pasa Ateh Bukittinggi bersama ratusan pedagang Pasa Ateh di Pustaka Bung Hatta Gulai Bancah, Selasa (30/06)

Pertemuan itu dihadiri Walikota, Wakil Walikota, Forkopimda, perbankan dan ratusan pedagang  Pasa Ateh

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Muhammad Idris, menjelaskan, pembangunan Pasa Ateh berlangsung selama 1 tahun 4 bulan, mulai 1 Agustus 2019, dengan biaya APBN sebesar Rp 292 milyar. Jumlah toko 835 petak, terdiri dari, lantai 1 berjumlah 257 petak, lantai 2 berjumlah 278 petak, lantai 3 berjumlah 276 petak dan lantai 4 berjumlah 24 petak (20 food court dan 4 counter mainan).

“Sampai saat ini, jenis dagangan yang didaftarkan sebanyak 24 jenis, paling mendominasi, 355 pedagang untuk pakaian jadi, 211 pedagang bordir dan selebihnya, sepatu, sandal, tas, hp, eloktronik, jam dan kacamata,” kata Muhammad Idris.

Sementara Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Pasa Ateh terdiri dari empat lantai dan satu basement. Terdapat 835 kios yang pemegang hak sewanya sudah ada, yakni, pemegang kartu kuning Pasa Ateh sebelumnya, ditambah puluhan pedagang yang menyewa di Pasa Ateh itu dan telah mengikuti lotting secara terbuka

"Hari ini kita sosialisasikan zonasi dan penjenisan dagangan serta besaran sewa pertokoan Pasa Ateh serta aturan yang harus dipatuhi pedagang. Dimana pada intinya kios tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Sesuatu yang terkait dengan kios itu, harus seizin dari Pemko Bukittinggi,” kata Ramlan Nurmatias

Ramlan menyebutkan bahwa untuk besaran sewa pertokoan Pasa Ateh, telah dihitung oleh KPKNL.

"Untuk lantai satu, ditetapkan sewa sebesar Rp 27.216.000 per tahun. Lantai 2 ditetapkan Rp 26.023.000, lantai 3 ditetapkan sebesar Rp 24 829.000 dan lantai 4 ditetapkan sebesar Rp 22.441.000,-," katanya

Namun Sambung Ramlan, karena sudah 2,5 tahun tidak berdagang, Wako ambil kebijakan untuk menggratiskan sewa selama enam bulan kedepan, seperti yang diminta oleh pedagang dalam pertemuan itu.

"Saya memahami karena pedagang baru melewati fase yang cukup mempengaruhi perekonomian warga akibat wabah Covid-19.  Kami selaku kepala daerah, mengambil kebijakan, untuk menggratiskan sewa pertokoan Pasa Ateh selama enam bulan kedepan, mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2020, sesuai permintaan pedagang. Nantinya di awal tahun 2021, besaran sewa yang telah disepakati itu harus dilaksanakan. Inipun didukung oleh forkopimda. Alhamdulillah pedagang setuju,” tegas Ramlan

Ramlan juga mengingatkan bahwa Pasa Ateh untuk berdagang, bukan untuk disewakan. Nantinya, tidak ada lagi istilah kartu kuning, tapi surat perjanjian sewa menyewa. Karena niat pemerintah, Pasa Ateh untuk pedagang yang ingin berdagang.

Dalam pertemuan itu, pemko juga meminta perbankan mensosialisasikan program KUR untuk pedagang, dengan bunga sebesar 6 persen per tahun. Sehingga program itu, dapat dimanfaatkan oleh pedagang untuk memulai perdagangannya kembali***
Editor
Jon Indra

Posting Komentar

0 Komentar