Recent Post



Antisipasi Kasus Corona Virus Pemilik Warung Diminta Tutup Pukul 21.00 WIB


MUARO PINGAI - Upaya untuk pencegahan penyebaran coronavirus desease 2019 ( COVID-19) pemerintah Kabupaten Solok terus melakukan himbauan. 

Berdasarkan surat Himbauan Bupati nomor 300/71/SATPOL PP DAN DAMKAR -2020 tentang pencegahan dan penyebaran virus corona menghimbau seluruh masyarakat agar :

1. Kepada pemilik warung,  rumah makan,  warnet,  dan tempat berkumpul lainya untuk dapat menutupnya pada pukul 21.00 WIB. 

2. warga masyarakat agar menghindari tempat umum,  keramaian,  ruang publik apabila tidak ada keperluan atau kepentingan mendesak. 

3. Menghindari kontak fisik. 

4. Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan. 

5. Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran,  pasar tradisional, tempat hiburan,  restoran,  tempat wisata,  tempat ibadah dan umum lainya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anri septik//hand sanitizer,

6.Apabila terdapat masyarakat yabg mengalami gejala mirip covid-19 segera dibawa ke puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau bisa menghubungi hotline: Pemerintah kab Solok: 0821717337.082171739339.

7. Apabila terjadi pelanggaran seperti yang tersebut diatas ditertipkan oleh satpol PP dan polri dan dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. ***
 
Editor
Eymora



Posting Komentar

0 Komentar