TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Pembahasan Penyempurnaan Ranperda dan Perwako Perubahan APBD 2026 Belum Dapat Dilanjutkan.




Kota Solok — BN-News-
Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok melaksanakan pertemuan dalam rangka penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/09).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Solok, pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para Asisten.

Agenda pertemuan direncanakan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda dan Perwako tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Dari 12 orang anggota Badan Anggaran yang menjadi unsur rapat, tercatat sebanyak 5 orang yang hadir. Dengan kondisi tersebut, rapat belum dapat mengambil keputusan maupun menyepakati hasil pembetulan yang akan dituangkan dalam berita acara.

Ketentuan mengenai pengambilan keputusan dalam rapat DPRD mengharuskan terpenuhinya kuorum. PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juga mengatur ketentuan mengenai kuorum dan pengambilan keputusan dalam rapat DPRD.

Dengan belum terpenuhinya kuorum, penandatanganan berita acara penyempurnaan hasil evaluasi belum dapat dilakukan dan akan menunggu proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Bjoo7 

Komentar0

Type above and press Enter to search.