Anggota Fraksi PKS di DPRD Sumbar ini juga mengibaratkan, sepertinya lebih suka dengan yang tidak di "Sunat" dari pada yang "Sunat". "Kita heran, kenapa mereka tidak setuju dengan konversi dari konvensional ke syariah. Jika tidak tahu harusnya mereka bertanya kepada ulama," sebut H. Asra Faber, kepada wartawan Selasa 16 Agustus 2022.
Dia juga mengatakan, dengan konversi ke Syariah sebenarnya Kepala Daerah sedang menyelamatkan masyarakat dari praktek Riba yang jelas-jelas hukumnya haram dalam syariat Islam. Dikatakan Buya Asra Faber, salah satu dosa riba itu setara berzina dengan ibu kandung sendiri.
"Berzina saja dosa besar, apalagi berzina dengan ibu kandung sendiri tentulah dosanya berlipat- lipat. Karena ibu adalah muhrim haram dinikahi, dan telah melahirkan kita. Belum lagi dosa lainnya akibat perbuatan riba, seperti yang sudah di jelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Dan akibat lainnya dari perbuatan riba, sangat banyak," sebut Buya Asra Faber.
Dikatakannya, sebahagian besar Kepala Daerah tidak setuju, maka konversi Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Umum Syariah, bisa dipastikan tidak dapat dilakukan. Mengingat, ada 16 syarat konversi dan salah satu syaratnya harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah, dalam PP 54 2017 dan UU 2014 Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi bank nagari menjadi syariah, sementara saham saat ini hanya 31 persen lebih.
Asra Faber yang getol dengan syiar Islam ini berharap, kedepan konversi Bank Nagari dari Konvensional ke Syariah benar-benar mendapat dukungan penuh dari masing-masing kepala daerah sebagai pemegang saham dan masyarakat Sumatera Barat. Jangan sampai Sumatera Barat yang dikenal dengan falsapah ABS-SBK, justeru secara ekonomi masih jauh dari nilai-nilai dan praktek Islam.
"Kita berharap Kepala Daerah berubah fikiran dan mendukung konversi dari konvensional ke Bank Nagari Umum Syariah. Dan kita harus melihat juga daerah lain di luar Sumbar, seperti tetangga kita Riau, Bank Riau Kepri sudah berkonversi ke syariah. Dan Bank Aceh serta NTB, kalaupun tidak terlambat minimal kita menjadi yang ke-4 di Indonesia," harap Anggota DPRD Sumbar dari dapil 3 Agam dan Bukittinggi ini.
Disebutkannya, daerah yang tidak setuju konversi ke Bank Nagari Syariah, Kabupaten Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Solok, Sijunjung, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Solok Selatan dan Pasaman. Sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat memberikan pernyataan karena belum mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat dan Kabupaten Limapuluh Kota belum menyerahkan pernyataan kepada Bank Nagari.
Sementara untuk kepala daerah yang menyetujui pengelolaan kas daerah dipindahkan ke Bank Nagari Syariah adalah Pemprov Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Sawahlunto dan Kota Padang Panjang***
Pewarta : Khatik
0 Komentar